Mahasiswa STMIK Pringsewu menggelar seminar
terkait Undang-Undang ITE No 19/2016 di Auditorium Lt. II STMIK Pringsewu,
Sabtu (4/3), Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I),
Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Ka. LPPM (M. Muslihudin, M.T.I) serta
bapak/ibu Dosen STMIK Pringsewu.
Dalam acara seminar tersebut menghadirkan sebagai
narasumber AKBP. DR. I Ketut Seregig, S.H., M.H dari Polda Lampung.
Dalam sambutannya, sekaligus
membuka acara seminar tersebut, Nur Aminudin, M.T.I mengingatkan kepada
mahasiswa STMIK Pringsewu untuk selalu hati-hati dalam mengunggah informasi
apapun dalam media sosial, sebab salah dalam berpendapat di medsos dapat berujung
pada ancaman hukuman. Teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia memang sangat
berdampak positif dan luas, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk merugikan
pihak-pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya, kebebasan
berpendapat memang menjadi bagian dari hak asasi manusia, namun kebebasan harus
disertai dengan tanggung jawab. Dikatakannya, sejak diberlakukannya UU ITE ,
kehadirannya menuai pro dan kontra karena beberapa pasal berpotensi dapat
menjerat pengguna internet terutama media sosial dalam kaitanya terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita perlu memahami UU ITE supaya
kita bisa memanfaatkannya sesuai dengan peran yang ada, kalau tidak nantinya,
bisa-bisa menabrak aturan dan bermasalah dengan hukum.
Mahasiswa STMIK Pringsewu untuk membingkai ilmu pengetahuan
di era elektronik/digital dalam perspektif hukum, moral dan agama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dipergunakan untuk hal-hal
yang positif, dipergunakan oleh orang-orang yang mampu bersyukur, artinya
bagaimana kita menggunakan seluruh potensi itu untuk kebaikan dan kemuliaan,
salah satu diantaranya adalah sebagai guide, bagaimana kita menempatkan media
sosial itu dalam kerangka moral, salah satunya adalah sebagai penunjang
pembangunan, ujarnya.
Sebaik apapun UU ITE dibuat, tak akan berpengaruh
tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat, kita perlu bijak dalam
menggunakan media sosial, ucapnya.
Dilanjutkan serah terima cindera mata oleh Wakil Ketua I (E.
Yunaeti A, M.T.I) kepada Narasumber dalam seminar nasional (AKBP. I Ketut
Seregig, S.H., M.H)
Dalam seminar tersebut, AKBP. I
Ketut Seregig, S.H., M.H mengatakan, media sosial memberi kesempatan seluas-luasnya
kepada jejaring sosial atau pada siapapun untuk berpendapat. Misalnya Lewat
kicauan di Twitter, status di Facebook, ataupun video di Youtube, pengguna
bebas menyatakan dan menulis apa saja pada media yang mereka inginkan.
Tetapi jangan lupa, dengan ancaman hukum terhadap aktivitas
di internet tetap ada. Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310
Ayat (1) juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui
media internet.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan melalui media internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310
Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik. Ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar