Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu menyelenggarakan kegiatan Seminar Cyber Law. Dalam acara seminar tersebut dihadiri Wakil Ketua I (Elisabet Y.A, M.T.I), Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Kaprodi Sistem Informasi (Tri Susilowati, M.T.I), Kaprodi Manajemen Informatika (Oktafianto, M.T.I), bapak/ibu dosen STMIK Pringsewu, mahasiswa mahasiswi, serta tamu undangan, acara tersebut berlangsung di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu.
Acara
seminar tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan
sekaligus membuka acara seminar Cyber Law oleh Wakil Ketua III (Nur Aminudin,
M.T.I), Do’a oleh Sulaiman Adnan, M.M, dan penutup, di lanjutkan acara ini
seminar Cyber Law dengan menghadirkan nara sumber Dr. H. Bunyamin Alamsyah,
SH., M.Hum.
Dalam sambutannya, Nur Aminudin, M.T.I
mangatakan, dunia information technology (IT) saat ini berkembang sangat cepat
dan masuk dalam lini kehidupan manusia. Selain membawa dampak positif, terdapat
pula dampak negatif yang mengarah kriminalitas yang memanfaatkan dunia IT.
Sehingga, tren kejahatan dunia maya (cyber crime) secara global semakin
canggih. Untuk itu mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu khususnya harus
bener-benar memahami hal tersebut, lebih berhati-hati dalam menggunakan media
sosial, seperti facebook, twitter, chatting, sms dan lain-lain, serta seminar
tersebut bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu
khususnya tentang cyber law, harus paham beretika di dunia maya. “Selain itu
juga sebagai implementasi dari ilmu pengetahuan kami sebagai orang komputer dan
IT untuk berbagi bagaimana penggunaan IT yang aman, baik dan jangan sampai
diretas,” tambahnya, pesan kepada mahasiswa STMIK Pringsewu dalam sambutannya.
Seminar
Cyber Law yang digelar STMIK Pringsewu ini menghadirkan pembicara Dr. H.
Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum (DOSEN PASCASARJANA ILMU HUKUM UNIVERSITAS
BATANGHARI JAMBI), yang di moderator oleh Miswan Gumantri, M.M.
Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum dilahirkan
di Garut, 5 Mei 1955. Masa-masa SD dan SMP dihabiskan kota kelahirannya. Pada
tahun 1970 ia nyantri di Pondok Pesantren Gontor Jawa Timur. Setelah lulus
Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah di Pondok tersebut, ia melanjutkan kuliah
S-1 di UNINUS Bandung tahun 1992. Program S-2 ia jalani di UNISBA Bandung. Saat
ini ia telah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta.
Setelah
diangkat CPNS pada tahun 1982, Bunyamin muda mengawali karir sebagai Guru MAS
Pasir Jambu hingga tahun 1988. Karir sebagai hakim diawali di PA Sumedang pada tahun
1988, kemudian mutasi ke PA Cimahi.
Pada
tahun 2001, Suami Hj. Upi Komariyah ini mendapat amanah sebagai Wakil Ketua PA
Majalengka, lalu mutasi sebagai Wakil Ketua PA Bandung tahun 2005. Pada tahun
2007 Bunyamin Alamsyah diangkat menjadi Ketua PA Bekasi. Kini, aktivitas
rutinnya sebagai Hakim Tinggi PTA Jambi yang telah dijalaninya sejak tahun
2008.
Bunyamin
menjelaskan, dunia masa depan anak muda adalah IT, sehingga besar harapan saya
mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu harus selalu siap menghadapi kemajuan IT
dengan segala konsekuensinya seperti berperilaku, ancaman keamanan dan budaya
yang berbeda. Beliau menyampaiak acara seminar tersebut sangat penting bagi
mahasiswa agar beretika dalam menggunakan information technology (IT) karena
teknologi merupakan alat yang sakti. Berkaitan dengan cyber law secara praktis
selaku mahasiswa perlu memahami bahwa di dunia maya ada hukum yang mengatur.
Mereka tidak bisa secara bebas berkicau, mencaci maki atau mengumbar informasi
dirinya yang menjadi peluang cyber crime. Pemerintah membuat regulasi yang
membatasi pemberian sanksi pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
Indonesia memerlukan UU cyber yang lebih komprehensif untuk menyatukan semua
aspek seperti di negara lain yang mempunyai KUHP khusus IT, jelasnya.
Lebih
lanjut beliau mengatakan, bahwa teknologi informasi dapat menyebabkan dampak
positif, tetapi dapat pula berdampak negatif yaitu dapat menjadi instrumen
perbuatan melawan hukum yang potensial. Dalam hal ini diperlukan sektor hukum
di bidang lain, dengan cara membuat hukum positif terkait dengan aktivitas
cyber yang disebut cyber law.( prof dr emeliana krisnawati, sh, msi,
problematik cyber law bagi perkembangan hukum di indonesia, memahami hukum,
rajawali pers, rajagrafindo persada, jakarta, 2011 , hlm, 178 ).
Cyber
law adalah hukum baru yang dikenal sebagai hukum siber sebagai padanan dari
cyber law yaitu suatu hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
informasi atau disebut hukum dunia maya serta hukum mayantara. Dengan adanya
cyber law akan terjadi permasalahan atau problematika pembuktian dan penegakan
hukum, karena penegak hukum akan mengasumsikan sebagai sesuatu yang tidak
terlihat, semu atau maya. Ruang lingkup cyber law sangat luas, pada saat ini
secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemahaman teknologi informatika atau disebabkan kemauan peradaban manusia,
termasuk kesejahteraan. Perkembangan teknologi informasi yang berwujud
internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, seperti interaksi bisnis, ekonomi,
sosial dan budaya, internet selalu memberikan kontribusi yang besar bagi
masyarakat, perusahaan/industri maupun pemerintah.
Cyber
law dapat diklasifikasikan sebagai rezim hukum tersendiri, karena memiliki
multi aspek yang dapat menguntungkan masyarakat dalam komunikasi yang mudah
dengan menggunakan informasi elektronik. Disisi lain dapat merugikan karena
hukum yang terkait belum mengatur secara jelas, dan belum mampu memfungsikan
dirinya sebagai sarana ketertiban. Cyber law juga disebut cyber space law ,
merupakan aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada
ruang maya atau mayantara, regulasinya belum banyak diatur, namun terdapat undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sumber : https://stmikpringsewu.ac.id/seminar-cyber-law/
0 komentar:
Posting Komentar